Cari Blog Ini

Selasa, 24 Juli 2012

0 Panwaslu Serahkan 950 Pengaduan Hak Pilih



Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwalu) menyerahkan 950 laporan pengaduan daftar pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran pertama Pemilukada DKI 2012 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"Kami mendapatkan total 183 pengaduan di tingkat provinsi. Wilayah kabupaten atau kota 767, jadi total 950 pengaduan. Kami akan serahkan kepada KPU. Ini kan pengaduan. Ditambah dari Nias sudah kami masukkan juga nomor 24," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, saat tiba di kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (24/7).

Ramdansyah berharap dengan pengaduan ini KPU lebih aktif lagi dalam mengatasi persoalan DPT. Menurutnya, selama ini respon KPU DKI tidak sebanding dengan harapan masyarakat seperti yang ada di apartemen. "Untuk apartemen-apartemen itu seyogyanya dilakukan kepada petugas PPS sendiri, jangan dilimpahkan ke badan pengelola".

"Seharusnya untuk pilkada dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Jadi terbagi dalam TPS-TPS," imbuhnya.

Laporan ini, lanjut Ramdansyah, merupakan bagian dari amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), salah satunya adalah memvalidasi DPT. "Sehingga tidak berlaku hanya di satu putaran saja, tapi juga berlaku di putaran kedua. KPU DKI menjadi 'Andi Lau' (antara dilema dan galau)."

Ramdansyah mengatakan, kisruh DPT ini dapat memicu terjadinya konflik horizontal dari sejumlah pelaporan warga yang ingin menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT. Maka itu, ia berharap agar KPU DKI bersedia menetapkan hak pemilih ini ke dalam DPT di putaran kedua.

"Data yang akan kita serahkan ke KPU DKI bisa rekonfirmasikan kembali. Panwaslu akan mengawal terus. KPU harus punya terobosan baru untuk mengakomodir hak politik warga yang hilang di putaran pertama," tandasnya.
SHARE TWEET

0 comments:

Posting Komentar

Tolong yah Kawan untuk berbagi komentar anda di blog saya, satu kata yang anda tulis sejuta pahalanya bagi anda ^^v