Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat mengajukan permohonan uji materil untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen. Namun Ketua MPR Taufiq Kiemas tidak setuju dengan gagasan tersebut. Alasannya, keberadaan fraksi di DPR sebagai alat kelengkapan demokrasi.
"Kita di sini punya fraksi kalau ada di Indonesia dan di barat ada dua dan itu pun suka pindah-pindah," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurut Taufiq, ide pembubaran fraksi itu hanya mengada-ada saja. Tujuannya supaya negeri ini jadi ramai. Apalagi mereka yang inginkan pembubaran fraksi itu tidak mengerti.
"Cuma mau bikin ramai saja," ujarnya ketus. Masih kata Taufiq, meski hal itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dirinya tetap tak setuju soal pembubaran fraksi. Taufiq meyakini, MK pasti mengerti dan mengetahui soal keberadaan fraksi di DPR.
"Ya kalau saya tidak dari fraksi tidak bisa jadi ketua MPR. Pak Marzuki Alie bisa jadi ketua DPR karena dari fraksi Demokrat," kata Taufiq.
Seperti diketahui, GNPK ke mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan uji materil itu terhadap Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, GBNP menilai keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena, fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.
0 comments:
Posting Komentar
Tolong yah Kawan untuk berbagi komentar anda di blog saya, satu kata yang anda tulis sejuta pahalanya bagi anda ^^v