Cari Blog Ini

Senin, 16 Juli 2012

0 Kejagung: Djoko Tjandra Sudah Jadi WN Papua New Guinea



 Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu. "Berdasarkan info yang kita peroleh dari Dubes, ternyata Juni kemarin yang bersangkutan sudah jadi warga negara Papua New Guinea," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012). 

 Darmono menegaskan meskipun Djoko Tjandra sudah berpindah kewarganegaraan, itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Ini disebabkan karena ada beberapa keanehan dengan perpindahan kewarganegaraan tersebut. "Kita sudah kirimkan surat ke otoritas PNG mengenai status hukum Djoko Tjandra, akan dilakukan pembahasan di sana karena persyaratan untuk jadi warga negara Papua New Guinea itu harus dalam keadaan clear dari masalah hukum, pemalsuan info, dan sebagainya," terang Darmono. 

 Darmono menambahkan apabila nanti pemerintah PNG sudah menerima surat tentang status Djoko Tjandra, kemungkinan besar status warga negara yang sudah dipegangnya bisa dibatalkan. Selanjutnya akan terbuka peluang untuk mendeportasi Djoko Tjandra, karena bisa dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian. "Setelah pemerintah PNG memastikan dia memperoleh kewarganegaraan dengan cara palsu, maka status kewarganegaraan bisa dibatalkan berarti dia bisa dideportasi karena melanggar imigrasi," tutup Darmono. Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999. 

 Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
SHARE TWEET

0 comments:

Posting Komentar

Tolong yah Kawan untuk berbagi komentar anda di blog saya, satu kata yang anda tulis sejuta pahalanya bagi anda ^^v