SURABAYA- Dua wanita sebut saja Uni (16) dan Sari (23), bukan nama sebenarnya, harus terjerumus sebagai pelayan laki-laki hidung belang.
Mereka tergiur oleh bujukkan perempuan sebut saja Mella (bukan nama sebenarnya) untuk dijanjikan bekerja sebagai pelayan kafe.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Cholilur Rochman menjelaskan, modus Mella terungkap saat “menjual” Uni dan Sari kepada pria hidung belang di hotel kawasan Tanjung Perak.
“Tersangka kami tangkap di salah satu hotel wilayah Tanjung Perak, tepatnya di Hotel Pasifik Jalan Perak Timur. Saat itu, tersangka usai bertransaksi," kata Cholilur Rochman kepada Wartawan di Mapolres, Senin (16/7/2012).
Untuk sekali kencan, Mella mematok harga Rp1 juta dari Uni dan Sari. Dari tarif tersebut, Mella mengaku mendapat komisi 50 persen di luar tarif hotel.
"Tarif Rp1 juta saya mendapat bagian Rp500 ribu. Saya juga kerja sendiri kok," katanya kepada petugas.
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 Juta, 1 lembar billing Hotel, dan 1 unit hand phone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 Juta.
Sementara untuk Korban bernama Uni mengaku, tidak tahu jika akan dipekerjakan sebagai PSK. Gadis itu ditawari untuk bekerja sebagai pelayan kafe dan penjaga toko kain.
Sedangkan Sari, lajut Cholilur, sudah mengetahui jika hendak dipekerjakan sebagai PSK.
0 comments:
Posting Komentar
Tolong yah Kawan untuk berbagi komentar anda di blog saya, satu kata yang anda tulis sejuta pahalanya bagi anda ^^v